Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Dalam rekonstruksi tahap dua kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN), Jamaluddin (55), di Perumahan Royal Monaco, Blok B, No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sekitar 300 personel gabungan lakukan pengawalan.
Sementara untuk arus lalu lintas di perumahan ini akan dilakukan pengalihan jalan sementara hingga selesai rekonstruksi. "Selama rekonstruksi berlangsung, petugas terus melakukan pengamanan di lokasi, terutama di rumah korban," terang Zulkifli. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, sebelumnya mengatakan, rekonstruksi tahap pertama yang digelar pada Senin (13/1) kemarin terdapat 15 adegan, terdiri dari 5 lokasi berbeda. "Pada rekonstruksi pertama hanya tahap perencanaan dan rekonstruksi tahap kedua soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku," terang Andi Rian. Dalam kasus pembunuhan ini, istri korban, ZH (41), dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RF (29) telah ditetapkan tersangka. Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.(JW/RZD)