Perintah Zuraida, Jamaluddin Dibuang ke Wilayah Berastagi

Perintah Zuraida, Jamaluddin Dibuang ke Wilayah Berastagi
Salah satu pelaku pembunuhan melakukan reka ulang peristiwa, Kamis (16/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Deliserdang - Pasca mengeksekusi Jamaluddin, tersangka Zuraida Hanum (ZH) memerintahkan para eksekutor JP dan RF, untuk membuang jasad Hakim Pengadilan Negeri Medan itu ke wilayah Brastagi, Karo.

"Sesuai perintah ZH, korban seharusnya dibuang ke wilayah Brastagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian di sela-sela rekonstruksi terakhir di perkebunan sawit di Dusun II, Desa Suka Damai, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/1).

Namun, menurut Kombes Andi, hal itu tidak memungkinkan karena saat dalam perjalanan waktu sudah menunjukkan terbitnya matahari. "Jadi karena sudah pagi, pelaku terpaksa mengganti rencana dan membuang jenazah ke Kutalimbaru ini," ucapnya.

Sebelumnya, ZH menginginkan suaminya seolah-olah meninggal karena serangan jantung.

"Sesuai rencana awal, ZH ingin korban meninggal karena serangan jantung. Karena diskenariokan pelaku korban meninggal begitu," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin.

Namun skenario berubah, karena para eksekutor membunuh korban dengan cara membekapnya terlalu kuat sehingga di wajah korban terlihat bekas lebam.

Melihat adanya lebam di wajah korban, istrinya kemudian menyuruh JP dan RF untuk membawa dan membuang korban ke area perkebunan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi