Pembangunan Jembatan Gantung di Palas Kacau Balau

Pembangunan Jembatan Gantung di Palas Kacau Balau
Anggota DPRD Palas dan masyarakat saat meninjau jembatan gantung di Desa Gunung Matinggi (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com Huristak - Pembangunan jembatan gantung di Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), dinilai banyak kejanggalan.

Masyarakat kecewa dengan kualitas dan volume jembatan gantung yang menjadi akses utama desa tersebut.

"Sebelumnya ada keluhan dari masyarakat terkait pembangunan jembatan gantung di Desa Gunung Matinggi, makanya langsung kita tinjau," kata Sekretaris Komisi C DPRD Palas, Elfin Harahap, Sabtu (14/3).

Dalam tinjauannya, Elfin menemui banyak kejanggalan sesuai keterangan yang disampaikan warga. Menurutnya saat tahap pengusulan, lebar lajur jembatan adalah 185 cm dan lebar gelagar melintang 200 cm. Namun fakta di lapangan lebar lajur hanya 160 cm.

"Itu adalah salah satu kejanggalan, akibatnya kalau ada sepeda motor berpapasan, tidak bisa lewat, terpaksa harus ada yang antre," ungkap Elfin.

Begitu juga tinggi (elevasi) lantai jembatan dari permukaan air yang dinilainya terlalu rendah. Sehingga jika terjadi banjir, air akan lebih tinggi dari lantai jembatan.

Sementara tokoh masyarakat setempat, Ali Gusnar Hasibuan mengatakan, pada seling (cable state) terdapat banyak sambungan, padahal secara teknis hal ini harus dihindari.

"Begitu juga hunger, mestinya dengan sambungan bout (prinsip goyangan pada mekanika teknik), namun pada kenyataannya disambungkan dengan las," sebutnya.

"Ini rawan dan berbahaya," kata Ali Gusnar.

Di samping itu derajat kemiringan dari abutment (penyangga) ke jalan penghubung terlalu besar.

"Idealnya sekitar 25°, kenyataannya di atas 35° sehingga ibu-ibu yang naik sepeda motor tidak berani melewati jembatan tersebut," jelasnya.

Lebih parahnya lagi, sambung Ali, tiang penyangga dibuat dari besi. Padahal semestinya terbuat dari baja demi menghindari karat.

Belum lagi pada papan proyek tertera bahwa durasi pengerjaan adalah 90 hari kalender atau harus selesai tanggal 24 Desember 2019.

"Ternyata menurut keterangan warga di desa itu, pengerjaan sampai akhir Januari 2020, lantai jembatan sama sekali belum dikerjakan," tambah Elfin.

Sementara anggota Komisi C DPRD Palas, Ike Taken Hasibuan mengatakan, demi memberi rasa nyaman kepada masyarakat, Pemkab Palas diharapkan melakukan perbaikan.

"Nanti dewan akan minta ke Dinas PU gambar dan RAB-nya," ungkap Ike.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi