Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap
Barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, Senin (30/3). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu di salah satu warung di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, kedua tersangka Sol (50) dan ER (28), yang merupakan warga Dusun B-7, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Selain itu, lanjut AKP Adi, petugas juga menyita barang bukti yakni satu bungkus plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban berisikan sabu dengan berat 49,87 gram.

"Sabu itu disembunyikan salah satu tersangka di bawah tiang kayu. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, BK-6800 PAD," ujar AKP Adi kepada Analisadaily.com, Senin (30/3).

Ia menceritakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akan ada transaksi narkoba.

Atas informasi itu, Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, petugas langsung mengamankan keduanya.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi