Lapas Siborongborong Usulkan 323 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Siborongborong Usulkan 323 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Lapas Klas IIB Siborongborong Taput, M Pitra Jaya Saragih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), M Pitra Jaya Saragih mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 323 narapidana (napi) mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun 2020.

"Untuk remisi khusus Idul Fitri tahub ini kita sudah mengusulkan sebanyak 323 orang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta," ujarnya, Jumat (15/5).

Adapun syarat-syarat napi yang diusulkan untuk bisa mendapat remisi khusus Idul Fitri terdiri dari dua syarat, yakni syarat administrasi dan substantif yang disesuaikan dengan penggolongan jenis kasusnya.

Untuk kategori pidana umum, syarat administrasinya minimal sudah menjalani masa pidananya selama 6 bulan dan berkelakuan baik. Sedangkan untuk kategori pidana sesuai PP 99, harus bisa menunjukkan surat justice collaborator (JC) dan sudah menjalani minimal sepertiga masa hukuman disertai surat berkelakuan baik.

Diungkapkan Pitra, setelah pihaknya mengusulkan 323 napi untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri, selanjutnya surat persetujuannya nanti akan disampaikan dalam bentuk Surat Keterangan (SK).

"SK kita terima selambat lambatnya H-1 Lebaran," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi