Anggota DPRD Sumut Akan Perjuangkan Hak Gapoktan Naga Jaya

Anggota DPRD Sumut Akan Perjuangkan Hak Gapoktan Naga Jaya
Anggota DPRD Provinsi saat meninjau lokasi dan berdialog dengan Gapoktan Naga Jaya. (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Pantai Cermin - Menanggapi keluhan Gapoktan Naga Jaya atas penguasaan lahan secara sepihak oleh PT Lubuk Naga, 6 anggota DPRD Sumut meninjau lokasi lahan yang terletak di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sumut, Marugas, Jonius Taripar Hutabarat dari fraksi Perindo, Subandi fraksi Gerindra, Hendra Cipta fraksi PAN, Rusdi Lubis fraksi Hanura, Irham Buana dan Samsul Komar fraksi Golkar. Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Gapoktan Naga Jaya.

Irham Buana mengatakan, anggota DPRD Sumut juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan Gapoktan Naga Jaya, apalagi yang dihadapi adalah pengusaha atau penguasa, bahkan kelompok pemodal hingga mendorong mereka lebih bersemangat memperjuangkan Gapoktan Naga Jaya.

Memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 5435/MENHK-PSKL/PKPP/PSL.0/8/2018, lanjut Irham Buana, Gapoktan Naga Jaya wajib hukumnya memiliki hak kawasan hutan tersebut. Bahkan ia mengatakan akan membongkar habis indikasi pengklaim seperti PT Lubuk Naga, Lubuk Saban, bahkan Yayasan APINDO.

"Ini kewenangan komisi A. Kita juga berharap laporan lanjutan dari Gapoktan ke DPRD Sumut agak kita bisa kembali melanjutkannya. Kita siap mendampingi Gapoktan Naga Jaya, jika perlu LBH saya bisa mendampingi Gapoktan Naga Jaya," ujar Irham.

Hal senada disampaikan Jonius Taripar Hutabarat. Jonius akan memanggil kedua belah pihak sengketa, masing-masing membawa surat hingga dapat mengetahui kebenarannya.

"Ini negara hukum. Artinya hukum paling tinggi bukan preman atau pengusaha, Gapoktan memiliki izin dari KLHK RI yang memiliki kekuatan hukum, ini akan kita selesaikan, lembaga akan memanggil kedua belah pihak dan mengambil keputusan apakah dilanjutkan ke jalur hukum," tegas Jonius.

Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suwondo Bambang Harianto, mengeluhkan hal yang terjadi dilokasi kerja mereka. Suwondo mengakui pihaknya sudah melakukan penanaman pohon, namun tidak terjadi permasalahan.

Setelah masuk tahun 2020 terjadi klaim sepihak oleh PT Lubuk Naga, bahkan saat ini kondisi semakin mencekam, terjadi perusakan tanaman dan plang. Suwondo berharap DPRD Sumut dapat menyelesaikan masalah tersebut.

"Setiap apa yang dilakukan PT Lubuk Naga, kami terus melaporkan. Kami ingin permasalahan ini dapat diselesaikan," paparnya.

(MZ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi