Peras Anggota Dewan Lewat Medsos, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Peras Anggota Dewan Lewat Medsos, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
3 pelaku pemerasan ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial (medsos).

Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP.

"Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun medsos tersebut," katanya, Rabu (5/8).

MP Nainggolan menuturkan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial tersebut bodong atau tidak benar.

"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban. Turut disita barang bukti berupa handphone Android yang dipergunakan pelaku.

"Ketiganya telah ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi