Remisi Umum: 1.438 Narapidana di Indonesia Bebas

Remisi Umum: 1.438 Narapidana di Indonesia Bebas
Ilustrasi. Narapidana menunjukkan surat remisi. (Antara/Dhoni Setiawan)

Analisadaily.com, Jakarta - Sebanyak 119.175 narapidana dan anak yang tersebar di seIuruh Indonesia menerima Remisi Umum (RU) tahun 2020 pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia.

Sebanyak 1.438 di antaranya langsung bebas setelah menerima RU II. Sedangkan 117.737 Iainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak diberikan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dilansir dari Antara, Senin (17/8).

Dia mengatakan remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Adapun pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp176 miliar.

Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000.

Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000, sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan, remisi salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Pemberian remisi kepada narapidana, kata dia, merupakan bagian dan perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan.

Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oIeh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata Yasonna.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006.

Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi