Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan narkoba (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Polda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2020 oleh jajaran Ditresnarkoba di lapangan belakang Mapolda Aceh, Rabu (23/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Hassanudin, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, mewakili Kepala BNNP Aceh, Kabinda, Bea Cukai Provinsi Aceh, tokoh masyarakat dan ulama, serta para undangan lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diawali laporan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, diantaranya menyebutkan jumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2020 oleh jajarannya berupa ganja kering sebanyak 372,6 kg, sabu-sabu sebanyak 80,2 kg, dan pil ekstasi sebanyak 27.400 butir.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widodo menyebutkan, di tengah kepedulian semua pihak terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19, jajarannya tetap berkomitmen menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh, termasuk dalam menangani kasus narkotika.

Pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia termasuk Provinsi Aceh, sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan, pergeseran perilaku kehidupan masyarakat dalam gaya hidup dan pemanfaatan dan desakan kebutuhan ekonomi menjadi salah satu faktor peredaran ilegal dan penyalahgunaan narkoba yang hingga saat ini terus berkembang dengan jenis dan modus kejahatan yang baru.

Dikatakan Kapolda, bahaya penggunaan narkotika pada saat pandemi Covid-19 akan sangat lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terhadap virus. Bahaya lainnya, para pengedar narkoba akan memanfaatkan situasi kondisi kalangan pemuda, pelajar, mahasiswa, karyawan, dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi untuk ikut terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polda Aceh dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakkan hukum.

Saat ini Polda Aceh telah melaksanakan hasil pengungkapan rutin dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Kepolisian Daerah Aceh tidak akan pernah berhenti dan akan selalu meningkatkan intesitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolda.

Dikatakan Kapolda lagi, operasi Kepolisian yang dilakukan, baik dalam bentuk operasi Kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan akan selalu memiliki dampak nyata serta deterrent efek yang optimal.

Ditambah dengan hukuman yang maksimal, rehabilitasi yang tuntas, pencegahan yang simultan, edukasi yang berkesinambungan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat secara komprehensif.

Di akhir sambutannya, Kapolda mengajak mengajak semua pihak agar dapat terus bersinergi tanpa mengenal lelah untuk melakukan pemberantasan terhadap perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh, sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah.

Setelah itu Kapolda Aceh bersama pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara ganja dibakar dan sabu serta ekstasi digiling dengan mesin. Selanjutnya penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap tahun 2020.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi