Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 7 Kg Sabu dan Tembak 1 Pelaku

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 7 Kg Sabu dan Tembak 1 Pelaku
Konferensi pers di Mapolrestabes Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan internasional sebanyak 7 Kg. 1 dari 3 pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sindikat pengedar narkoba tersebut diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara.

"Petugas mengamankan tiga tersangka, Ariandi alias Andi (46), Ilias Husain alias ilias (50) warga Binjai Selatan. Sementara seorang tersangka lain bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang ditembak mati lantaran melawan," kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9).

Riko menceritakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (20/9). Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat ada pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50). Dari 2 tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 Kg.

"Dari kedua pelaku juga diketahui barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujar Riko.

Kemudian, hasil pengembangan dari 2 tersangka, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada Rabu (23/9) petugas yang mengetahui keberadaan seorang bandar di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Syukran (41). Dari tangan Syukran disita barang bukti 5 Kg sabu.

"Saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata api rakitan, sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia," terang Riko.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu total seberat 7 Kg yang dibungkus plastik Teh China. Selain itu, petugas juga menyita satu senjata api rakitan dan 3 unit handphone milik tersangka.

Karena perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Kita tidak akan segan untuk menembak mati para pengedar. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolrestabes.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi