Konsekuensi Pidana Bagi Penyebar Hoaks, KPU Medan: Masyarakat Harus Teliti

Konsekuensi Pidana Bagi Penyebar Hoaks, KPU Medan: Masyarakat Harus Teliti
KPU Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meminta masyarakat lebih teliti terkait informasi yang berseliweran di media sosial (medsos), khususnya di masa tenang pascakampanye terbuka sekarang ini.

"Sebelum di-share ada baiknya info tersebut di verifikasi dulu. Sebab bisa saja hoaks (bohong)," ucap Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal, Senin (7/12).

Apalagi, kata alumni S-2 Ilmu Hukum UMSU ini, ada konsekuensi pidana bagi penyebar informasi hoaks. Sehingga warga tidak boleh macam-macam.

"Informasi bohong atau hoaks punya konsekuensi pidana. Dan kami percaya aparatur negara akan tegas untuk menindak setiap pelaku hoaks," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video hoaks telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang oknum yang sedang membagi-bagikan uang atau money politic untuk kontestasi politik.

Diketahui video yang diunggah di dalam Grup Facebook dengan nama "INI MEDAN BUNG", diunggah oleh akun FB dengan nama "Adek Novri" pada Minggu (6/12) siang.

Pada unggahan tersebut, akun "Adek Novri" menautkan tulisan singkat yang menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Medan. Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata video yang diunggah tersebut terjadi di Berau, Kalimantan Timur.

"Amplop berjalan ketangkap lagi dimedan, waduh ambisi amat karbitan yang mau duduk sampai mengorbankan orang untuk kepentingannya," tulis akun "Adek Novri" pada unggahan videonya.

Video yang sama telah diunggah channel YouTube "bnewstv beraunews" dengan judul "Bukan Money Politics, Hanya Uang Pelatihan Saksi, Benarkah?" pada Kamis (3/12).

Video tersebut juga menampilkan teks yang secara jelas menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Berau, Kalimantan Timur.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi