Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tuntut Keadilan

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tuntut Keadilan
Rustam Hamonangan Tambunan (kiri) dan Yunus Sitompul (tengah) menunjukkan laporannya ke Polda Sumut terkait gelar perkara kasus kecelakaan beruntun, Rabu (3/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Korban kecelakaan beruntun truk Fuso di Jalan Asahan, Km IV, Nagori Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (19/11) hingga kini belum mendapat kepastian terkait santunan ganti rugi.

Mereka pun meminta pihak-pihak di belakang truk maut itu untuk ikut bertanggung jawab. Pascasidang beragendakan keterangan saksi via telekonferensi di Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (3/2) siang, korban Yunus Sitompul melalui pengacaranya, Rustam Hamonangan Tambunan, angkat bicara.

Menurut Rustam, terdakwa sopir truk Fuso, Suratman, adalah sebagian dari korban dalam peristiwa naas tersebut.

"Sejak kejadian laka lantas hanya eorang sopir menjadi tersangka. Sejak awal kami tetap berkomitmen, melihat penyidikan terlalu lambat. Kemudian fakta di lapangan, barang bukti daripada bubur kertas yang mengakibatkan overtonase itu sekitar 40 ton sudah tidak ada di TKP," ujarnya.

Rustam yakin, seharusnya jaksa tak langsung menyatakan berkas perkara kecelakaan ini lengkap atau P-21 untuk disidangkan. Jaksa harus melihat juga faktor-faktor lain di belakang peristiwa yang merenggut 5 korban jiwa itu.

"Mestinya P-21 dari jaksa tidak boleh. Takutnya dikondisikan hanya Pasal 310, atau hanya sopir aja. Namun unsur kesengajaan dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu dihilangkan dalam berkas," ujar Rustam.

Rustam menyebut ada 2 perusahaan, PT CSM dan CV Sukses Sejahtera, yang menaungi perjalanan truk Fuso pengangkut bubur kertas dari Porsea, Kabupaten Toba tersebut.

"PT CSM yang punya kontrak ekspedisi dan CV SS adalah subkontrak. Tiga direktur ini harus jadi tersangka," cetusnya.

Dalam perkara ini, Rustam menyebut, andaikan terjadi perdamaian, tentu bukanlah untuk mengaburkan, tapi meringankan hukuman terhadap sopir. Ia berharap di dalam penuntutan ini, ada tersangka lainnya yang ikut bertanggung jawab.

Dengan menyematkan tersangka kepada para pimpinan perusahaan, maka bisa menjadi pelajaran untuk perusahaan lainnya agar tak melawan hukum dalam menjalankan bisnis, termasuk berdampak merugikan negara.

"Artinya kejaksaan dalam hal ini untuk dapat menetapkan direktur lainnya, Direktur PT SCM dan Direktur CV SS sebagai tersangka," katanya.

Rustam membeberkan, sepekan yang lalu, ia telah melaporkan hal ini ke Wasidik Polda Sumut terkait gelar perkara untuk menghadirkan saksi ahli mesin benda bergerak. Sebab, patut diduga status kir mati, overtonase, dan perawatan kendaraan sengaja dilalaikan para perusahaan.

"Jadi saya sudah somasi untuk tanggung jawab terkait kerugian klien kami. Di Polda kami lapor ke Wasidik terkait gelar perkara ulang untuk menghadirkan saksi ahli mesin benda bergerak. Nanti kita akan follow up lagi," tutupnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi