Polres Batubara Tangkap Pemalsu STNK dan Curanmor

Polres Batubara Tangkap Pemalsu STNK dan Curanmor
Satreskrim Polres Batubara mengamankan seorang tersangka pemalsuan dokumen STNK mobil merek Calya berwarna merah, Senin (1/3) (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Satreskrim Polres Batubara telah menangkap seorang tersangka pemalsuan dokumen STNK mobil merek Calya berwarna merah.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasatreskrim AKP Fery Kusnadi, di Mapolres Batubara menerangkan, tersangka yang diamankan E alias Anto (40) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

“Barang bukti yang diamankan 1 unti mobil merek Calya dan STNK diduga palsu. Mobil berasal dari Pekan Baru, sampai di Batubara mobil tersebut diperjualbelikan,” ujarnya, Senin (1/3).

Selanjutnya Polres Batubara berhasil menangkap 2 tersangka curanmor di Desa Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. 2 sekawan diringkus personel Polsek Labuhan Ruku dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Kedua tersangka AAS(25) warga Gang Peropat, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, dan S alias Umbul (32) Dusun I, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.

Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya, di Dusun IV, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sabtu (6/2) sekira pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban.

Pada laporannya, Sabtu (6/2) sekitar pukul 23.00 WIB korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikkan Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat nomor polisi, 1 buah BPKB (Buku Tanda Pemilik Kendaraan Bermotor) atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Herwinsyah Putra.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggat pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi