Kenaikan NJOP Harus Sesuai Ketentuan

Kenaikan NJOP Harus Sesuai Ketentuan
Warga membayar PBB (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Henry Sinaga, meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, agar kenaikan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak cacat hukum.

"Saya meminta kepada wali kota untuk tidak gegabah menaikan NJOP tanah dan bangunan di Kota Pematangsiantar. Jika tidak sesuai aturan dan ketentuan hukum, itu dinamakan perampokan uang rakyat," ucapnya, Rabu (21/4).

Jelasnya bahwa sesuai ketentuan Perda Kota Pematangsiantar No 6 Tahun 2011 pada pasal 47 ayat 1, 2, dan 3 berbunyi dasar penetapan pajak bumi, dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah NJOP. (2) besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setiap tiga tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun seusai dengan perkembangan wilayah. (3) penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

"Pemerintah tidak boleh naikan NJOP apabila belum melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru terkait kenaikan NJOP. Hal itu terbukti pada pasal 47 ayat 3," ucapnya.

Jelasnya lagi, pada tanggal 18 Februari dan 23 Februari 2021 lalu Pemko Pematangsiantar mengundang dirinya untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait uji kenaikan NJOP tersebut.

Namun di dalam rapat dirinya meminta Pemko untuk menunjukkan alasan hak dan ketentuan hukum atas kenaikan tersebut.

"Saat undangan pertama dan undangan kedua saya sudah ajukan ke Pemko untuk menunjukkan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut. Kalau tidak ada acuan aturan atas kenaikan NJOP itu merupakan korupsi," ujarnya.

Pantauan wartawan di Kantor Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, puluhan warga mengeluh atas kenaikan NJOP tanah milik, sehingga warga membayar retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melambung tinggi dari 100 persen hingga 1.000 persen.

Seorang warga bernama R Nababan sangat keberatan atas kenaikan NJOP tanah dan bangunan miliknya.

"Tahun lalu masih saya bayar Rp 6 juta PBB tanah dan bangunan saya. Ini sudah Rp 68 juta," sebutnya.

Kabid Pendapatan II BPKAD Pematangsiantar, Hamdhani Lubis menjelaskan, kenaikan NJOP sesuai regulasi atau aturan yang ada. Serta kerja sama dengan KPK untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kota Pematangsiantar.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi