Lapas Siborongborong Terima Sertifikat Izin Operasional Klinik Layanan Kesehatan

Lapas Siborongborong Terima Sertifikat Izin Operasional Klinik Layanan Kesehatan
Terima sertifikat izin operasional klinik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong menerima sertifikat izin operasional klinik fasilitas layanan kesehatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (25/5).

Kalapas Klas II B Siborongborong, M Pithra Jaya Saragih mengatakan, sebelum sertifikat izin operasional klinik ini mereka terima dari pihak DPMPPTSP Taput, sesuai dengan prosedur pihaknya juga telah mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

"Setelah kedua instansi ini mengeluarkan rekomendasi terhadap klinik Lapas Siborongborong, kemudian diteruskan dengan permohonan penerbitan izin dari dinas perizinan," ujar Pithra.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Taput yang telah membantu terbitnya izin operasional klinik ini.

"Lapas Siborongborong mengapresiasi Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Taput yang telah membantu terbitnya sertifikat izin operasional klinik ini," katanya.

Pithra juga mengatakan, dengan diterbitkannya sertifikat izin operasional klinik ini, kini Klinik Lapas Siborongborong telah memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang diakui oleh negara.

"Sehingga dengan adanya legalitas klinik ini, Lapas Siborongborong nantinya akan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanannya kesehatan kepada seluruh warga binaan," ujarnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi