Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap Polisi

Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar dan dua pemakai sabu-sabu berkelamin wanita di sebuah rumah di Gampong (desa) Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Ketiga tersangka berinisial FM (30) warga Dusun Setia, Gampong Sidorejo, P alias Ici (31) warga Dusun I Gampong Daulat, dan NF (30) warga Gampong PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

"Ketiga tersangka ini berkelamin wanita, FM sebagai pengedar dan P alias Ici serta NF sebagai pemakai, karena saat ditangkap berada di rumah FM sedang membeli sabu," kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu (30/5).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dafi informasi dari masyarakat Gampong Sidorejo, yang sudah resah terhadap aktifitas di sebuah rumah di daerah tersebut yang diduga sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pada Jumat (28/5) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Dalam penggrebekan itu berhasil diamankan tiga tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FM selaku pemilik rumah ditemukan barang-bukti berupa 10 paket sabu yang ditemukan di dalam saku pakaiannya.

"Dari pengakuan tersangka FM bahwa mereka bertiga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Iptu Imam.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket sabu atau seberat 3,50 gram, plastik klip, kotak permen merk Happydent, timbangan digital warna putih, telepon seluler merk Vivo warna putih, merk Iphone warna gold, merk Xiaomi warna gold dan sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nopol, masing-masing satu unit serta uang tunai sejumlah Rp50 ribu.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka juga, barang haram itu didapat atau dibeli dari seorang temannya yang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp1.500.000. Tujuannya untuk dijualkan kembali.

"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi