Dituding Tak Punya IMB, Pemilik: Jangan Sebar Hoaks

Dituding Tak Punya IMB, Pemilik: Jangan Sebar Hoaks
Bangunan yang berada di di Jalan Surau, Gang Cik Ditiro No 6 Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemilik bangunan di Jalan Surau, Gang Cik Ditiro No 6 Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah keberatan bangunannya dituding tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebab, bangunan berlantai 3 miliknya itu telah mengantongi IMB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan. Dimana, IMB terbit 10 Juni 2021.

"Bangunan sudah ada izin, ini izinnya ada," kata Fauzan, pemilik bangunan, Jumat (18/6).

Atas tudingan bangunannya yang tidak memiliki izin, bahkan sampai di rilis ke media massa, Fauzan merasa dirugikan. Sebab, nama baiknya dan perusahaan tercoreng.

"Bangunan itu selain tempat tinggal juga kantor tempat usaha, ada 15 orang karyawan yang bekerja disana. Apabila informasi hoaks atau tidak benar ini dibiarkan, kliennya kami tahu bagaimana, padahal informasi tidak benar. Apa bapak-bapak mau menanggung kerugian material itu," ucapnya.

Menurut Fauzan, pihaknya memberikan kesempatan tenggat waktu 4x24 jam kepada pihak yang memberikan informasi bohong untuk meluruskan isu.

"Saya urus IMB, bayar retribusi. Tidak terima kalau dibilang tak ada izin," ujarnya.

Sebelum mengurus izin, kata Fauzan juga sudah meminta persetujuan kepada tetangga kanan dan kiri. "Kerusakan akibat pembangunan juga kami tanggungjawab," katanya.

Adapun warga yang protes atas keberadaan bangunan mili Fauzan adalah Edwin Hutagalung, tempat tinggalnya berada persis dibelakang bangunan 3 lantai itu.

"Saya awalnya konfirmasi atau bertanya serta mengirimkan foto bangunan ke anggota dewan, minta tolong dicek apakah bangunan punya izin atau tidak," kata dia.

Atas informasi awal itu, lanjut Edwin Hutagalung, anggota dewan itu mencari informasi dan didapati adanya surat teguran yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan atas bangunan milik Fauzan.

"Mengenai rilis ibu Duma atau pun mengeluarkan pernyataan di media, saya tidak tahu. Saya cuma sampaikan informasi awal. Kalau memang bangunan ada izin, saya minta maaf," ujarnya.

Fauzan, pemilik bangunan, tidak bisa langsung menerima permintaan maaf Edwin Hutagalung. Sebab, nama perusahaannya terlanjur tercoreng.

Lurah Sei Putih Timur I, Frank Tony Hutagalung, yang menengahi pertikaian kedua belah pihak menilai masalah ini muncul karena masalah miskomunikasi. Dirinya menyarankan agar pemberitaan yang terlanjur muncul diluruskan.

"Nanti kita bersama anggota dewan, ibu Duma ke lokasi, ada pak Hutagalung dan Pak Fauzan. Kita luruskan informasinya," ucapnya.

Frank berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya, disalah satu media online di Medan membuat berita bahwa bangunan Jalan Surau, Gang Cik Ditiro No 6 Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Bahkan, didalam pemberitaan tersebut anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengeluarkan pernyataan terkait bangunan tersebut.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi