Laboratorium DLH Harus Memenuhi Syarat untuk Uji Limbah

Laboratorium DLH Harus Memenuhi Syarat untuk Uji Limbah
Anggota Tim TKPSDA-WS) Aceh Tamiang-Langsa Bidang KSDA), Sayed Zainal. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala Simpang - Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) Aceh Tamiang-Langsa Bidang Konservasi Sumber Daya Air (KSDA), Sayed Zainal mengatakan, untuk menguji adanya limbah cair dari pembuangan pabrik kelapa sawit (PKS) harus ke laboratorium lain yang punya akriditasi.

Menurut dia, laboratorium milik DLH Aceh Tamiang belum memenuhi syarat untuk menguji kandungan limbah beracun dan berbahaya, apalagi untuk dijadikan bukti sebagai langkah hukum untuk menindak PKS-PKS yang 'akal'.

"Harusnya laboratorium dinas berstandar memenuhi syarat, karena ada puluhan pabrik sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang dan bersandingan dengan sungai," kata dia.

Berkaitan dengan tinjauan DLH Aceh Tamiang ke PKS PT BDS berdasarkan laporan masyarakat Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak dugaan pembuagan limbah ke badan air atau Sungai Aceh Tamiang dinilai hanya bersifat seremonial, karena petugas DLH turun hanya melakukan verifikasi saja.

"Kita menyayangkan hal itu, karena saya ikut langsung menyaksikan disesi terakhir dan ikut dialog dengan Plt Kadis DLH ternyata tim-nya hanya memverifikasi di lapangan tanpa mengambil sample limbah untuk di uji ke lab," ujarnya.

Selain itu, kata Sayed, jangka waktu laporan warga dan tinjauan orang dinas ke lapangan sudah berlarut lama , sehingga tidak mungkin lagi untuk diambil sample limbahnya.

"Apalagi kalau pembuangannya ke Sungai Tamiang tentunya arus sungai deras, dalam hitungan jam saja limbah sudah hilang terbawa arus. Kecuali pembuangan limbahnya di air genangan yang tidak mengalir, seperti kolam dan danau, itu masih bisa diambil sampel sampai lima hari setelah kejadian limbah dibuang," pungkasnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syurya Luthfi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar akriditasi laboratorium. Selama ini pihak perusahaan industri untuk menguji sample-nya dibawa ke Sucofindo Medan.

"Kalau pun kita mengambil sample limbah untuk dibawa ke Medan, cuma kendalanya anggaran tidak ada. Karena per parameter memerlukan biaya lab sampai belasan juta," tutur Syurya.

Syurya menyatakan, tidak pun dilakukan uji sample, intinya pihak PKS BDS sudah bersalah, karena sudah buang limbah ke badan Sungai.

"Dan dia (Manajer) akui itu. Cuma alasan mereka terjadi kecelakaan kerja. Tapi akan kita tindaklanjuti dengan pengawasan kedepan bila terjadi lagi baru ditindak," tegas Syurya Luthfi.

(DHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi