Jubir: Aburizal Bakrie Minta Ardi dan Nia Ramadhani Tabah Hadapi Cobaan

Jubir: Aburizal Bakrie Minta Ardi dan Nia Ramadhani Tabah Hadapi Cobaan
Juru Bicara Keluarga Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Lalu Mara Satriawangsa (kiri), di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Analisadaily.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa menyebut, politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, Ardiansyah Bakrie (Ardi) dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.

Lalu menuturkan, Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam, dilansir dari Antara, Sabtu (10/7).

Lalu menjelaskan, Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan E tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi