Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Tersangka AF bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Selasa (13/7) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah II-2021 Polres Langsa menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah kios Gampong (desa) Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Senin (12/7).

"Tersangka berinisial AF (24) warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat," sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui pesan WhatshApp kepada Analisadaily.com, Selasa (13/7).

Penangkapan tersangka berawal dari aksi Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa untuk mengantisipasi adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kemudian, mendapatkan informasi di kawasan Gampong Sungai Pauh Pusaka adanya transaksi jualbeli narkotika jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi itu tim satgas langsung menuju ke lokasi dan menangkap seorang tersangka berinisial AF.

"Saat kita lakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 24 paket dengan berat keseluruhan 6,34 gram, 10 plastik tembus pandang, satu unit HP merk Xiaomi warna gold dan uang tunai sebesar Rp 195.000," jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut, mendapatkan atau membeli sabu dari temannya berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.600.000.

"Tujuan tersangka beli dari A (DPO) untuk diperjualkan kembali. Kini tersangka AF bersama barang bukti sudah diamankan ke Satres Narkoba di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi