Gajah Mati Tanpa Kepala, Diduga Diracun Pemburu Gading

Gajah Mati Tanpa Kepala, Diduga Diracun Pemburu Gading
Tim dokter BKSDA Aceh melakukan nekropsi bangkai Gajah Sumatera jantan yang ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Aceh Timur - Kematian seekor Gajah Sumatera liar yang ditemukan tanpa kepala di area Afdeling V perusahaab Bumi Flora, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7), mulai terungkap.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperoleh informasi ini dari Polres Aceh Timur atas laporan dari salah seorang karyawan perusahaan.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian di sekitar lokasi tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah.

"Tim menemukan belalai gajah berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi bangkai gajah berada," ujar Agus, Selasa (13/7).

Sedangkan dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh diperoleh hasil bahwa gajah yang mati berjenis kelamin jantan dengan usia yang diperkirakan mencapai kurang lebih 12 tahun.

Selain itu, kata Agus, tim juga menemukan benda asing berupa dua bungkus plastik yang diduga racun di dalam lambung gajah.

Belalai yang ditemukan, diduga gajah itu memiliki gading, dimana hal ini berdasarkan analisa hasil potongan yang menipis pada bagian ujungnya/mengikuti arah posisi gading.

"Hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara kematian gajah liar akibat benda asing yang diduga racun yang ditemukan di dalam saluran cerna, namun demikian guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing yang diduga racun akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium," ungkapnya.

Mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mengetahui perkembangan penanganan kematian gajah liar tersebut.

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah Sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut," tambahnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi