Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba di Dalam Rumah

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba di Dalam Rumah
Bandar narkoba ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkoba berinisial DP alias Dapot (39) warga Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso di dalam rumahnya.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menerangkan, penangkapan Dapot berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba, Ipda Hendra Karo Karo dan Kanit Idik II, Ipda N Tamba, langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut.

"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki di dalam kamar sedang memasukan diduga narkotika jenis sabu ke dalam kaleng roti merk Hatari," jelasnya, Jumat (3/9).

Petugas kemudian menangkap Dapot dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, dan menyita barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan diduga berisi 16,09 gram sabu.

Selain 16,09 gram sabu, perugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 4 bal plastik klip transparan, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, 1 plastik bekas diduga berisi sabu, dan uang Rp 315.000.

"Tersangka Dapot mengaku barang bukti yang disita petugas adalah benar miliknya, yang diperolehnya dari seseorang yang berada di Lapas, Langkat," terang AD Panjaitan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dapot saat ini berada di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi