TEH Ajukan Gugatan Perlawanan Hukum

TEH Ajukan Gugatan Perlawanan Hukum
TEH Ajukan Gugatan Perlawanan Hukum (DUGAAN PEMALSUAN: Kuasa Hukum Tioe Ek Hoa Salim Halim berfoto bersama dengan korban dan cucunya di kantornya, Selasa (14/9) sore.)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum Tio Ek Hoa (TEH) Law Firm Salim Halim and Partner mengajukan gugatan perlawanan hukum terhadap tergugat I berinisial KT, LHT alias FS tergugat II dan notaris TT tergugat III serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan secara online, Selasa (14/9).

Demikian Kuasa Hukum Salim Halim and Partner didampingi korban Tio Ek Hoa (68) warga Jalan Lahat Nomor 56 C, Kelurahan Sei Renggas I, Kecamatan Medan Kota bersama para cucunya di Kantor Law Firm Salim Halim and Partner.

Dikatakannya, mereka menemukan adanya fakta hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat sehingga penggugat yang merupakan wali dari para cucunya Ivander Viriya, Filbert Viriya dan Verina Viriya (anak kandung almarhum Tioe Liyen dengan Joeng Chai yang menikah tahun 2006), mengalami tekanan secara psikologis.

Adapun perbuatan melawan hukum itu antara lain KT tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan yang sah menurut akad jual beli yang sah menurut hukum dan autentik telah melakukan upaya paksa tanpa didasari ketentuan hukum untuk menguasai dan mengambil alih kepemilikan rumah penggugat. Notaris TT telah lalai atau mengabaikan hak-hak kepentingan suami almarhum Tioe Li Yen Joeng Chai yang sah secara hukum karena membiarkan KT yang tidak mempunyai legalitas untuk menandatangani perikatan jual beli nomor 4 tertanggal 23 Januari 2020 yang dibuat dan diterbitkan TT tanpa persetujuan almarhum suami Tio Li Yen yang sah Joeng Chai yang masih di Jepang.

Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, ungkapnya, menyebabkan penggugat mengalami kerugian materil maupun immateril yakni asli sertifikat hak milik nomor 1165 atas nama Tioe Li Yen beralamat Jalan Lahat Nomor 54 Kelurahan Sei Renggas I, Medan Kota dikuasai KT secara melawan hukum dan dinilai dengan harga wajar Rp2, 5 miliar.

Lalu rumah penggugat (objek sengketa) mengalami kerusakan senilai Rp100 juta dengan total keseluruhan Rp 2,6 miliar.

Karenanya, lanjutnya, penggugat memohon Ketua PN Medan Cq majelis hakim guna menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.

Menyatakan tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan akta perikatan jual beli nomor 04 tertanggal 23 Januari 2020 tdiak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan surat kuasa menjual nomor 4 dan 05 tertanggal 23 Januari 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lalu menghukum KT untuk menyerahkan asli sertifikat hak milik objek sengketa kepada penggugat tanpa beban baik menyertai dari tangan KT maupun orang lain, bila perlu diambil secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

Kemudian menghukum para penggugat membayar ganti rugi kerugian kepada penggugat.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Tioe Ek Hoa Salim Halim juga meminta Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar memproses seluruh pengaduan korban mulai dari pengaduan korban di Poldasu nomor STTLP 635/III/2021/SUMUT/SPKT III tertanggal 31 Maret 2021. Di Polrestabes Medan nomor STTLP/1580/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 13 Agustus 2021 dan nomor STTLP/B/1715/IX /Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.

"Semuanya masih mangrak atau.jalan di tempat," tegasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi