Tidak Sesuai SOP, Kasus Pasar Gambir Dihentikan

Tidak Sesuai SOP, Kasus Pasar Gambir Dihentikan
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan, Jumat (22/10). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelesaikan penyelidikan kasus pedagang Pasar Gambir, Deli Serdang, LW yang jadi tersangka, karena laporan BS. Kasus ini diberhentikan setelah tidak sesuai standard operasional prosedur (SOP).

"Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu LW masih premature. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara BS terhadap ibu LW dihentikan penyidikannya," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10) malam.

Panca tidak merinci bentuk kesalahan prosedurnya, namun kata Kapolda ada pada pengungkapan kasus ini ditemukan ketidaksesuain prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," terangnya.

Sebelumnya kasus penganiayaan LW ini terjadi pada 5 September 2021. Bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD dan FR.

Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS.Polisi lalu menetapkan BS tersangka penganiayaan. Kemudian polemik kasus ini terjadi. BS yang melakukan penganiayaan melaporkan balik PKL yang dipukulinya, sehingga PKL tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Buntut dari penetapan tersangka kepada PKL ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter dicopot dari jabatannya. Kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi