Polres Tanjungbalai Hentikan Pelarian DPO Kasus Narkoba

Polres Tanjungbalai Hentikan Pelarian DPO Kasus Narkoba
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menghentikan pelarian seorang DPO kasus narkoba berinisial Z alias Ronyuk (46) warga Jalan Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso di rumahnya, Sabtu (4/12).

Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan mengungkapkan, sebelumnya pada 19 November 2021 petugas telah melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi 3,44 gram sabu, 1 unit timbangan digital, uang Rp 1.968.000 dan tangguk terikat tali yang digunakan sebagai alat untuk menaikan uang dan menurunkan sabu.

“Saat itu tersangka tidak berada di rumahnya,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, DPO atas nama Ronyuk sedang berada di rumahnya, kemudian Tim opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka Ronyuk.

Kemudian, petugas dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) serta Polmas melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari kamarnya yang berada di lantai dua ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus kecil plastik transparan berisi 1,65 gram sabu, 3 bungkus sedang plastik transparan berisi 3,06 gram sabu, uang Rp 400.000, 1 unit handphone dan 1 mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon, digunakan tersangka sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka Ronyuk mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka Ronyuk beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk sementara pasal yang dipersangkakan terhadapnya dalah Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AD Panjaitan mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka Ronyuk pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang diikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan narkotika jenis sabu dari lantai dua rumah yang bersangkutan.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi