Warga Sumut Diduga Korban Trafficking Dipulangkan dari Jatim

Warga Sumut Diduga Korban Trafficking Dipulangkan dari Jatim
Korban trafficking saat diserahkan petugas BP2MI Surabaya dan Medan ke Disnaker Kabupaten Toba di Bandara Kualanamu, Sabtu (11/12) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) yang diamankan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), diduga korban perdagangan orang (trafficking) ke Singapura tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, menumpang maskapai Super Air Jet, Sabtu (11/12).

Korban berinisial DJ (20) warga Lumban Sibabiat Partane III, Kecamatan Porsea, Toba, dipulangkan dengan pendampingan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Sesampainya di Bandara Kalanamu diserahkan pada UPT BP2MI Medan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Toba.

Petugas BP2MI Surabaya, Erni menjelaskan, pihaknya mendampingi pemulangan calon PMI dugaan kasus trafficking yang diamankan polisi di Kabupaten Gresik. “Tugas saya sebagai pendamping untuk memastikan korban sampai ke tempat asal,” terang Erni.

Kata dia, sebenarnya ada 7 orang yang diamankan korban trafficking tujuan Singapura, 1 dari Sumut, 3 dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Sumatera Barat, dan 1 dari Kabupaten Purbalingga. Mereka diamankan polisi di Jalan Raya Tumapel, Duduk Sampean, Gresik, Jatim, pada Senin (6/12).

“Sedangkan dua orang diduga pelaku trafficking berinisail INR dan AFN sudah diamankan di Polsek Gresik Jatim,” terangnya.

Petugas UPT BP2MI Pos Kualanamu, Fauzi Ridwan Lubis mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi kedatangan korban. “Sesuai arahan pimpinan kita, didata dan diserahkan pada pihak Dinas Tenaga Kerja Toba, tempat tinggal korban,” kata Fauzi.

Dikatakan Fauzi, korban pergi dari Porsea sekitar bulan April 2021. Ia diiming-imingi agen ilegal kerja di Singapura dengan gaji 550 dollar per bulan. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 8 jutaan per bulan. Sedangkan kerja di sana sebagai pembantu rumah tangga.

“Untungnya bernasib baik, belum sempat diberangkatkan sudah diamankan polisi setempat, dan dua pelaku diamankan,” jelasnya.

Sedangkan korban DJ mengaku nekat hendak bekerja ke luar negeri atas informasi seorang temannya dan tergiur upah yang ditawarkan. Maka ia berangkat dari kampungnya pada April 2021 ke Gresik. Selama 7 bulan mereka diinapkan di penampungan, dan selama itu pula mereka tidak digaji, hanya dikasih makan dan minum.

Selama di penampungan, mereka kerap mendapat ancama kalau hendak pulang atau membatalkan tidak mau diberangkatkan akan didenda Rp 16 juta. “Saya takut, makanya tidak berani pulang. Dan bersyukur tempat penampungan kami digrebek polisi, dan saya bisa pulang,” sebutnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi