Unsur Pidana Tak Terbukti, Polisi Hentikan Pemeriksaan Laporan Undang Siregar

Unsur Pidana Tak Terbukti, Polisi Hentikan Pemeriksaan Laporan Undang Siregar
Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen (Mantap) Jimmy Simanjuntak mensinyalir dugaan adanya sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan ketidakpahaman nasabah terhadap sistem pencatatan rekening bank, untuk kepentingan pribadi.

Dugaan itu disampaikan Jimmy menanggapi keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang menyatakan bahwa proses hukum yang diajukan oleh Undang Siregar terhadap Bank Mantap tidak dapat dilanjutkan.

Penghentian proses hukum yang dikeluarkan Kepolisian pada 22 Maret 2022, dikarenakan setelah proses pemeriksaan, tidak terbukti adanya unsur pidana dari laporan yang diajukan oleh pelapor Undang Siregar.

“Sebenarnya masalah ini mencuat karena ketidakpahaman semata. Nasabah tersebut mengira nilai kreditnya di Bank Mantap mencapai Rp 1,2 miliar. Padahal, posisi kredit beliau saat ini tidak lebih dari Rp 270 juta,” ujar Jimmy, Selasa (29/3).

Lantas, terkait adanya nilai sebesar Rp 1,2 miliar di rekening tabungan nasabah, angka tersebut adalah total penjumlahan mutasi debet atau mutasi kredit di rekening nasabah. Sederhananya, angka tersebut merupakan total dari aktifitas transaksi uang keluar atau uang masuk di rekening bersangkutan. Pencatatan seperti itu berlaku umum di semua bank karena sudah ketentuan dari regulator.

Perlu diketahui Undang Siregar adalah nasabah Bank Mantap, sejak 2016. Pensiunan guru ini sudah melakukan tiga kali top up pinjaman. Saat Top up pertama, fasilitas kredit Undang sudah lunas dan masuk fasilitas baru top up dan begitu selanjutnya hingga top up ketiga. Di Medan hal ini dikenal dengan nama Fasilitas Lunas Maju.

“Kesalahpahaman nasabah itulah yang diduga ditunggangi pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu terhadap Bank Mantap, dengan memprovokasi nasabah untuk melaporkan hal itu ke instansi hukum,” ucap Jimmy.

Sekretaris Perusahaan Bank Mantap, Errinto Pardede menyatakan, operasional bisnis Bank Mantap dilakukan dengan asas kehati-hatian, karena industri perbankan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator. Sehingga, sangatlah tidak mungkin bank dapat berbuat semaunya kepada nasabah, terutama para pensiunan.

Sebab, setiap nasabah pensiunan adalah mitra yang sangat berharga. Perusahaan tak hanya memberikan solusi keuangan bagi para nasabah, lebih dari itu fokus utama perusahaan adalah meningkatkan kapasitas nasabah melalui program-program pemberdayaan yang mendapat tanggapan positif dari nasabah.

“Karena itu kami berharap jika ada hal yang tidak dipahami, maka nasabah dapat bertanya langsung ke sejumlah saluran komunikasi maupun ke kantor cabang kami terdekat. Sehingga nasabah tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menjerumuskan nasabah,” tutur Errinto Pardede.

Lebih lanjut Errinto memaparkan, kepercayaan dan keyakinan nasabah terhadap Bank Mantap cukup tinggi. Hal ini tercermin dari peningkatan penyaluran kredit perseroan pada 2021, yang tumbuh hingga 22,16 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Demikian juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil diraih tahun lalu mencapai Rp 34,12 triliun, tumbuh 23,73 persen dibanding tahun 2020.

Tidak hanya kinerja keuangan yang solid, Bank Mantap juga terus mengedepankan upaya untuk mewujudkan visi perseroan untuk menjadi mitra terbaik dan terpercaya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purnabakti.

“Kami optimistis dengan semangat pemberdayaan, ASN purnabakti dapat tetap produktif dan sejahtera serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional,” papar Errinto.

Jimmy Simanjuntak menegaskan kliennya mencadangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hendak menjerumuskan nasabah, demi mendapat keuntungan pribadi.

“Klien kami berkomitmen kuat melindungi kepentingan nasabah, yang merupakan bagian dari keluarga besar Bank Mantap. Kami mencadangkan langkah hukum kepada pihak yang memprovokasi nasabah dan merugikan Bank Mantap,” tegas Jimmy.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi