Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjualan Kulit Harimau
Konferensi pers penetapan 3 tersangka penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jumat (3/6) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

"Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022," ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6).

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh. Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.

Ketiga tersangka yaitu Is (48), warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, A (41) mantan Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan S (44), warga Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.

Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka ini, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh Undang-undang.

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Subhan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Rasio Sani menambahkan Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia. Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

"Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional," tambah Rasio Sani.

Mengingat ancaman terhadap perburuan dan perdagangan Harimau masih terjadi, Rasio Sani menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat.

"Kejahatan terhadap satwa eksotik Harimau harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menyatakan Polda Aceh beserta jajaran Ditreskrimsus, sesuai dengan fungsinya selaku pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pendampingan dalam penanganan kasus ini.

"Kami bersama Gakkum KLHK juga memiliki komitmen sama dalam penegakan hukum tindak pidana satwa yang dilindungi UU," terangnya.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menyampaikan, saat ini jumlah Harimau Sumatera hanya tinggal sekitar 603 ekor, dan di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor.

"Seperti yang disampaikan Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya, kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," Sustyo Iriyono menambahkan.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.

Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap Satwa Harimau Sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi dimana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau. Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan ilegal Harimau Sumatera lainnya di proses Gakkum KLHK.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi