Dugaan Korupsi, Eks Bendahara RSU Karo Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi, Eks Bendahara RSU Karo Jadi Tersangka
Eks Bendahara RSU Karo Jadi Tersangka, EG, ditahan di Mapolres Karo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Karo, EG (42), ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2018, senilai Rp 2,6 milyar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karo, AKP Johannes Marojahan Napitupulu, mengatakan Polres Karo berhasil mengungkap tindak pidana dugaan korupsi dana BLUD RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangkanya.

“Tersangka EG (42) merupakan eks bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Johannes, Sabtu (9/7).

Johannes menjelaskan kerugian negara atas kasus tindak pidana Korupsi dana BLUD RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan Rp 2,6 milyar.

Pasal yang disangkakan terhadapnya yaitu Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, atau pasal 8 dari UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

"Saya tidak bisa bicara banyak, kasus itu sudah ditangani Polres Karo. Saat ini saya sedang tugas di luar," kata Direktur RSU Kabanjahe, Arjuna Wijaya.

Kasus korupsi dana BLUD 2018 itu perhitungan awal senilai Rp 13,8 milyar, dan dihitung ulang Rp 2,6 milyar oleh penyidik Polres Karo.

Kasus sudah sampai dilapor ke KPK RI tanggal 31 Mei 2022 dan ditolak, sebab laporan tidak melampirkan dokumen pendukung yang mengindikasi korupsi. Ini sebagaimana aturan merujuk Pasal 3 PP nomor 43 tahun 2018, agar laporan diterima.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi