Penyidik Bisa Buka Kembali SP3 Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Penyidik Bisa Buka Kembali SP3 Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan di Jalan H.M Said, Kota Medan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar Medan Medan diminta untuk segera menjalankan perintah Direktur Reskrimum Polda Sumut guna melaksanakan gelar perkara khusus terkait laporan warga yang telah dilakukan penghentian penyelidikannya (SP3). Permintaan itu disampaikan agar dibuka kembali laporan terkait penggelapan dalam jabatan.

Kuasa hukum pelapor Benny Ongko, Julheri Sinaga mengaku heran mengapa Polrestabes Medan tidak juga melaksanakan gelar perkara khusus yang diintruksikan Dirreskrimum setelah mengetahui adanya keganjilan SP3.

"Sudah ada perintah dari Dirreskrimum pun tidak dijalankan Kapolresta Medan dan jajarannya. Perintah Dirreskrimum tanggal 18 Agustus 2022, ini sudah dua minggu lebih belum juga dilaksanakan. Ada apa dengan Kapolrestabes?," ujar Julheri Sinaga, Selasa (6/9).

Julheri menjelaskan, perintah gelar perkara khusus yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan, tertuang dalam Surat Dirreskrimum Poldasu Nomor: B/0045/VIII/RES.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2022.

"Perintah tersebut setelah Dirreskrimum dan Pengawas Penyidikan (Wasidik) menelaah keganjilan SP3 yang dikeluarkan Kapolresta Medan. Keganjilan-SP3 sebelumnya kami lapor ke Dumas Presisi Poldasu. Nah, sesuai Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor : B/6045/VIII/RES.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Agustus 2022 yang ditandatangani Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon, Dirreskrimum memerintahkan Kapolresta Medan untuk melakukan gelar khusus terhadap laporan klien kami dengan bukti nomor LP : B/1646/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Poldasu," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Julheri, dalam dumas yang dilayangkan ke Polda Sumut terkait SP3 yang dikeluarkan Kapolrestabes Medan, beberapa keganjilannya, yaitu pada 23 Februari 2002 Benny Ongko, kliennya, diminta untuk menyerahkan hasil audit, namun lima hari berselang, penyidik langsung menerbitkan SP3.

"Mereka tidak merampungkan proses penyelidikan, sementara alat bukti semuanya sudah dilengkapi. Anggotanya diduga juga salah menetapkan dasar hukum SP3," tuturnya.

Atas tindakan penyidik menangani laporan yang dibuat tanggal 24 Agustus 2021 di Polrestabes Medan, Julheri mengungkapkan, kliennya juga telah melaporkan Iptu ZS dan Aiptu MS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu pada, Senin bulan Juni lalu.

Diharapkannya, atas instruksi yang dikeluarkan Dirreskrimum, Kapolrestabes Medan segera melaksanakan gelar perkara khusus.

"Demi hukum, kita minta Kapolrestabes Medan kooperatif atas instruksi Dirreskrimum. Hari ini kita juga membuat permohonan tertulis kepada Kapolrestabes Medan agar segera melaksanakan instruksi Dirreskrimum. Kami juga sudah tembuskan ke kapolri surat permohonan agar dibukanya kembali gelar khusus ini, kami harap Kapolri dapat merespon cepat permohonan kami ini. Kami harap juga kepada Kabid Propam agar segera memproses penyidik yang dilaporkan klien kami ke Bid Propam," tandasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah ketika dimintai tanggapan soal adanya permintaan dibukanya kembali SP3 Laporan Polisi (LP) dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut mengatakan, itu bisa saja dilakukan jika sudah memenuhi unsur.

"Kalau memang ada bukti baru (novum), bisalah penyidik membuka kembali SP3 itu," kata Herwansyah.

Disinggung soal adanya surat dari Direktur Reskrimum ke penyidik Polrestabes Medan untuk pelaksanaan gelar perkara khusus tertuang dalam Surat Dirreskrimum Poldasu Nomor: B/0045/VIII/RES.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2022, Herwansyah menyebut, gelar perkara sudah bisa dilaksanakan.

"Ya, kalau memang sudah ada (surat dari Dirreskrimum), berarti sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi