28 WNI Dideportasi dari Malaysia

28 WNI Dideportasi dari Malaysia
Para WNI pekerja nonprosedural yang dideportasi pihak Malaysia setibanya di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)

Anlisadaily.com, Kualanamu - Sebayak 28 orang Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja nonprosedural dideportasi pihak Malaysia. Mereka diterbangkan dari Kuala Lumpur, tiba di Bandara Kualanamu menumpang Air Asia, Rabu (14/9) sekitar pukul 10.40 WIB.

Puluhan WNI ini dideportasi pihak Malaysia karena masuk tanpa menggunakan dokumen lengkap hendak bekerja di negara tersebut.

Petugas Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara (Sumut) Ade Frima Koesnanda yang dikonfirmasi saat menjemput di Kualanamu membenarkan para WNI dideportasi.

"Mereka WNI kategori pekerja nonprosedural (ilegal), masuk ke Malaysia tanpa dokumen lengkap sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

WNI tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk dari Medan, Sumut, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Banten, Aceh, Jambi, dan Riau. Mereka yang dideportasi ini 26 laki-laki dan 2 orang perempuan.

"Mereka sempat menjalani hukuman penjara mulai dari 3 bulan hingga lebih 1 tahun di Malaysia," jelasnya.

Dalam hal ini BP3MI memfasilitasi kedatangan mereka di Kualanamu, setelah itu mereka didata dan diserahkan pada keluarga masing-masing yang sudah datang menjemput.

Jamaluddin (39) warga Aceh, seorang yang dideportasi mengaku berangkat ke Johor Malaysia lewat jalur laut via Batam. Ia bermaksud ke Johor kerja sebagai penjaga kedai. Sesampainya di Johor ditangkap pihak imigrasi Malaysia dan sempat ditahan selama 3 bulan.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi