Polres Asahan Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Polres Asahan Musnahkan Sabu dan Ekstasi
Pemusnahan narkoba (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 15,9 Kg dan pil ekstasi sebanyak 8.951 butir yang disita hasil dari tangkapan para pelaku penyalahguna narkotika, baik dari bandar maupun pengguna dan kurir.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, Asisten Pemerintah, Buwono, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakilkan Miduk Sinaga, Kajari Asahan diwakilkan Cristine Sinaga, Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat (30/9).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu tersebut berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti/ benda sitaan.

"Kasus narkotika jenis ekstasi seberat 3126,46 gram atau sebanyak 7.444 butir yang disita dari tersangka Z dan MR, kemudian ada lagi ekstasi seberat 58,2 gram atau sebanyak 172 butir yang disita dari tersangka SI," kata Kapolres Roman.

Selanjutnya Polres Asahan juga ada mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 213,49 gram, yang di sita dari tersangka RFM alias Tambah. Sedangkan sabu seberat 89 gram disita dari tersangka MN dan kasus yang dan selanjutnya sabu seberat 15,9 Kg disita dari tersangka NS bersama AZ alias Enda juga ikut dimusnahkan.

"Tujuan pemusnahan barang bukti itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Dia juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat Asahan, agar hindari dan tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan generasi generasi khususnya remaja menjadi tidak produktif.

"Polres Asahan bersama Forkopimda Asahan dan masyarakat sera berperang dengan para bandar narkoba. Polres Asahan akan melakukan penindakan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan," pungkasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu diuji keabsahannya oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, kemudian sabu direbus di air mendidih, sedangkan pil ekstasi diblender kemudian direbus dan dibuang.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi