Kedapatan Simpan Ekstasi, Seorang Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi

Kedapatan Simpan Ekstasi, Seorang Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi
Kedapatan Simpan Ekstasi, Seorang Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Satresnarkoba Polres Karo menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi, di parkiran Cafe Rivaltri, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/10) sekira pukul 01.00 WIB.

Seorang laki-laki inisial AOG (24), warga Desa Jalan Masjid, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap Tim Opsnal.

Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba, AKP H Tobing, membenarkan penangkapan tersebut. AOG ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.

“Pada Rabu (26/10) malam kita mendapat informasi dari warga, lalu ita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, hasilnya diamankan pemilik dengan barang bukti sebanyak 20 butir ekstasi. Dari introgasi petugas kepada AOG, dia mengaku barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan di kantong celana yang dipakai adalah miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik. Pelaku melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi