Geruduk PN Sibuhuan, Massa Tolak dan Keberatan Soal Rencana Peletakan Sita

Geruduk PN Sibuhuan, Massa Tolak dan Keberatan Soal Rencana Peletakan Sita
Geruduk PN Sibuhuan, Massa Tolak dan Keberatan Soal Rencana Peletakan Sita (Analisadaily/Atas Sitegar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Ratusan masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kamis ( 17/11).

Dalam orasinya, masyarakat menolak dan menyatakan keberatan atas rencana Peletakan Sita yang akan dilaksanakan/diletakkan PN Sibuhuan pada Jumat, 18 November 2022.

Pada tanah objek perkara Putusan PN Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT-Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Massa menyatakan, letak lokasi eksekusi tidak sesuai dengan putusan, karena lokasi dalam putusan terletak di Desa Nagargar, Kecamatan Lubuk Barumun, dan sebelah timur Desa Parsombaan.

Koordinator aksi, Sudirman Nasution, didampingi Kuasa Hukum masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Dam Hasonangan Harahap mengatakan, di dalam undangan Rapat Koordinasi Kapolres, 11 November 2022, Camat Lubuk Barumun dan sebagian Kepala Desa, menyatakan, tidak ada Desa Nagargar, melainkan wilayah Nagargar di Kecamatan Lubuk Barumun.

"Jika memang ada Desa Nagargar, di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, maka tunjukkan sama kami, di mana letak Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, beserta masyarakat Desa Nagargar," katanya.

Hasonangam juga mengatakan, sampai saat ini PN Sibuhuan sebagai delegasi atau pelaksana dari PN Padangsidimpuan, belum ada memberitahu atau mengundang warga secara resmi untuk menyampaikan hak untuk menunjuk secara objektif batas-batas tanah objek perkara dan letaknya, dalam pelaksanaan Constatering, atau Pencocokan Putusan Pengadilan dengan tanah objek perkara yang dikuasai.

Ia meminta, sebelum peletakan sita, eksekusi harus lebih didahului dengan Constatering yang objektif dengan menghadirkan atau mengundang para pihak berperkara, dan instansi yang terkait untuk memastikan luas serta letak tanah objek perkara, yakni juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikatakan juga, di dalam pelaksanaan Constatering pada 9 Februari 2022, sesuai dengan Berita Acara Constatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PN Sibuhuan yang ditandatangani oleh Panitera PN Sibuhuan.

Yaitu, Willyanto Sitorus, dan ditandatangani oleh 2 orang saksi, yakni Jhonny Harto. Sahrial Siregar, dan ditandatangani oleh pemohon eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

"Bahwa dalam berita acara Constatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 tidak ditandatangani oleh termohon Eksekusi atau kami, karena kami tidak pernah diundang secara resmi untuk pelaksaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan," ungkapnya.

Lanjutnya, sekitar 400 orang keluarga mereka yang mata pencariannya selama ini di tanah objek perkara untuk membutuhi keluarganya, akan mengajukan keberatan di muka umum di PN Sibuhuan untuk menunda Peletakan Sita eksekusi yang akan dilaksanakan/diletakkan PN Sibuhuan.

Belum ada jawaban dari PN Sibuhuan hingga akhirnya massa membubarkan diri.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi