Sudah 4 Bulan, Kasus Fedofilia Oleh Oknum Guru Pesantren Belum P21

Sudah 4 Bulan, Kasus Fedofilia Oleh Oknum Guru Pesantren Belum P21
Ilustrasi (Manipalthetalk)

Analisadaily.com, Asahan - Kasus pedofilia yang dilakukan oknum guru pesantren, MIA (25) terhadap satriwannya di asrama pesantren, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan hingga sekarang belum P21, meskipun kasus sudah berjalan empat bulan sejak Agustus 2022.

KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, membenarkan kasus pedofilia yang dilakukan oknum guru pesantren berinisial MIA belum P21 karena terkendala adanya petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi penyidik PPA Sat Reskrim Polres Asahan.

"Ada petunjuk dari Jaksa yang belum dipenuhi penyidik, yaitu meminta keterangan dari pihak korban tambahan. Maka hingga sekarang kasus tersebut belum P21," kata Erwin, Kamis (5/1).

"Keterangan dari korban yang melaporkan sudah kita mintai keterangannya dengan lengkap termasuk hasil dari psikologi, karena korban ada tiga, maka dua korban tambahan sangat sulit untuk dimintai keterangannya," jelasnya.

Untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang sudah P19, pihak penyidik menjemput bola dengan mendatangi ke dua korban ke rumah masing-masing untuk dimintai keterangan, namun ke dua korban tidak berkenan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik termasuk orangtua korban.

"Bahkan orangtua korban sempat bersitegang dengan penyidik karena tidak mau dimintai keterangan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa," jelasnya.

Meskipun petunjuk dari Jaksa kurang dilengkapi oleh penyidik, namun berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Asahan, dan tinggal menunggu kabar dari Jaksa apakah sudah bisa P21 atau belum.

"Hanya satu petunjuk lagi dari Jaksa yang belum mampu dipenuhi penyidik, namun berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa Asahan, dan tinggal menunggu kabar dari Jaksa lah apakah berkas itu bisa P21 atau tidak," ujarnya.

Disinggung soal penahanan yang ditangguhkan penyidik PPA, Erwin menjelaskan, karena belum P21 penahanan terhadap pelaku terus berjalan hingga masa waktu penahanan habis maka kita tangguhkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga pelaku.

"Proses untuk untuk memenuhi P21 belum terpenuhi waktu penahanan sudah habis, maka kita tangguhkan berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga pelaku. Artinya kasus ini tetap berjalan," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi