Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa Kutipan Donasi

Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa Kutipan Donasi
Ketua Majelis Dedy Ardiansyah, didampingi Abd Harris, Eddy Syahputra AS, Panitera Pengganti Ayu Kusuma mengabulkan permohanan informasi seluruhnya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara akhirnya memutuskan sengketa informasi publik terkait kutipan donasi peduli ekonomi, Selasa (24/1). Termohon PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Sidang agenda putusan perkara register nomor: 74/KIP-SU/S/X/2022, dipimpin Ketua Majelis Dedy Ardiansyah SSos didampingi Dr Abd Harris SH Mkn dan Drs Eddy Syahputra AS MSi Panitera Pengganti Ayu Kusuma SH mengabulkan permohanan informasi seluruhnya.

Ketua Majelis Dedy Ardiansyah mengatakan maksud dan tujuan agar informasi pengutipan donasi atau sumbangan kepada masyarakat serta penyalurannya bisa transparan dan akuntabel.

Meski kuasa hukum termohon menolak secara tegas seluruh dalil-dalil pemohon namun Mejelis Komisioner berpendapat pemohon telah mengajukan keberatan kepada termohon sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Karena informasi bersifat terbuka dan data dimiliki dan dikuasai PT. Midi Utama Indonesia Tbk maka termohon menghitamkan nomor rekening karena menyangkut data pribadi konsumen alfamidi dan penerima bantuan program kelompok peduli ekonomi tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Memerintahkan termohon memberikan informasi yang dimaksud dalam bentuk fotokopi salinan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan membebankan biaya fotokopi salinan kepada pemohon," kata Ketua Majelis Dedy Ardiansyah sembari mengetuk palu.

Dedy menerangkan, sidang adjudikasi nonlitigasi bahwa Komisi Informasi Sumatera Utara berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo.

Sebab, pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing mengajukan permohonan penyelesaian sengketa aquo dan termohon memiliki kedudukan hukum selaku badan publik dalam sengketa informasi publik.

Serta, permohonan pemohon sesuai batas waktu pengaduan permohonan penyelesaian sengketa informasi aquo.

"Permohonan pemohon merupakan informasi publik bersifat terbuka. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, baik salinan fotokopi izin pengutipan Rp100 program peduli ekonomi duafa maupun salinan daftar penerima, tahun anggaran 2020 dan 2021," ujarnya.

Dedy menjelaskan, putusan KI Sumut berdasarkan rapat musyawarah majelis komisioner. Jika, pemohon dan termohon tidak menerima putusan maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan.

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam tenggang wakti 14 hari sejak salinan putusan KIP diterima para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

Kemudian, dalam hal salah satu para pihak tidak mengajukan keberatan maka putusan KIP berkekuatan hukum tetap.

"Putusan KIP berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwewenang oleh pemohon informasi," ungkapnya.

"Permohonan penetapan eksekusi dapat dilakukan dengan pengajuan secara tertulis melampirkan salinan resmi putusan KIP yang berkekuatan tetap dalam wilayah hukum termohon," kata Dedy Ardiansyah sekaligus menutup sidang putusan.

Sebelumnya, Mahsin selaku pemohon berharap termohon menyampaikan informasi secara terbuka sehingga kepercayaan publik tidak pudar. Niscaya termohon bersedia menerima kritikan dan masukan sebagaimana fakta yang dialami masyarakat.

Meski sebelumnya dilakukan mediasi namun tidak berhasil hingga berlanjut ke sidang Ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi Sumut, Jalan Alfalah Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi