Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional, dan menyita barang bukti seberat 20 Kilogram (Kg) sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Petugas juga menangkap tersangka MYA (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan MZ (30) penduduk Dusun Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh," kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, di Mapolres Langkat, Kamis (30/3).

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan. "Kemudian pada Selasa (21/3) sekitar pukul 06.00 WIB, tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," sebut Faisal.

Personel melihat mobil Avanza BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak lama personel juga melihat datang 1 unit sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM yang dikendarai pelaku MYA menghampiri mobil tersebut.

"Ketika personel melihat dari dalam mobil dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Goni itu pun diserahkan MYA yang mengendarai sepeda motor," ujar Faisal.

Selanjutnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyergapan. Namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Kota Medan.

Setelah itu personel berhasil mengamankan MYA serta barang bukti 1 goni plastik yang didalamnya terdapat kemasan teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza BK 1718 FD.

"Mobil Avanza itu berhasil diamankan di jembatan Tanjungpura, di dalam mobil diamankan pelaku lainnya, MZ, serta tas ransel hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu," jelas Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 20 bungkus teh merek Refined Chinese Tea seberat 20 Kg. Bahkan juga disita barang bukti lainnya. Tak hanya itu, seorang bandar narkotika jenis ganja juga diringkus personel Polsek Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku personel mengamankan barang bukti ganja seberat 10 Kg pada Kamis (23/3) sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Tersangka yang diamankan yakni SS (26) warga Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

"Di lokasi penangkapan pelaku, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP Bram Candra langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," pungkas Faisal.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi