12 Kg Ganja Diduga Kiriman dari Padangsidimpuan Diamankan di Bandara Silangit

12 Kg Ganja Diduga Kiriman dari Padangsidimpuan Diamankan di Bandara Silangit
12 Kg Ganja Diduga Kiriman dari Padangsidimpuan Diamankan di Bandara Silangit (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Sebanyak 12 Kilogram (Kg) narkoba jenis ganja kering yang diduga merupakan kiriman dari Kota Padangsidimpuan diamankan dari kargo pengiriman barang Bandara Internasional Silangit di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput, AKBP Johanson Sianturi mengatakan, saat ditemukan ganja kering ini dibungkus rapi dalam 12 bal yang dimasukan ke dalam 3 buah kardus.

"Dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim A dan M yang merupakan warga Kota Madya Padangsidimpuan," Kapolres, Selasa (18/4).

"Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok," tambahnya.

Johanson menuturkan, pengiriman 12 Kg ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang tersebut melalui kargo pengiriman barang di bandara.

Namun sebelum barang tiba di kargo, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), barang harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan mesin X-ray.

"Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai merupakan barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) bandara mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Taput langsung meluncur ke Bandara Silangit untuk melakukan pemeriksaan barang tersebut.

"Hasil pemeriksaan di dalam 3 kardus tersebut ditemukan 12 paket bungkusan ganja kering di bungkus dengan rapi menggunakan lakban," katanya.

Atas temuan ganja kering tersebut, lebih lanjut Johanson mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke Padangsidimpuan dan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.

"Hasil pengembangan dengan Polres Padangsidimpuan di kantor biro jasa JNE, ternyata masih ada lagi ditemukan barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal jenis ganja seberat 10,9 kilogram," terangnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini Satnarkoba Polres Taput dan Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk pengungkapan pelaku pengiriman ganja kering tersebut.

"Sampai saat ini tim kita dengan Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dari pihak Biro Jasa Pengiriman JNE untuk penyelidikan.

Johanson mengatakan, untuk barang bukti ganja kering seberat 12 Kg yang ditemukan dari Bandara Silangit kini sudah diamankan di Polres Taput.

"Sedangkan barang bukti sebanyak 10,9 Kg yang ditemukan dari kantor JNE Sidimpuan diamankan di Polres Padangsidimpuan karena locus delictinya (TKP) berada di Sidmpuan," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi