Masalah Kartu Keluarga, Indra Pukul Mertua Pakai Kayu

Masalah Kartu Keluarga, Indra Pukul Mertua Pakai Kayu
Pelaku Indra (30) di Mapolres Padangsidimpuan (Analisadaily/Irvan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Indra (30) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan memukul kepala mantan mertuanya karena masalah kartu keluarga (KK)

Kasat Reskrim Polres Sidimpuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/4) membenarkan penganiayaan tersebut.

Kejadian pada Senin (24/4) pukul 22.30 WIB. Dimana pelaku datang kerumah mantan mertuanya Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58).

Dari keterangan pelaku, ia memukul korban dengan kayu sepanjang satu meter ke bagian kepala dan wajah, hingga berlumuran darah dan warga yang melihat langsung membawa ke rumah sakit.

"Begitu kita mendapat laporan Polisi beberapa hari lalu, saya memerintahkan anggota yang dipimpin Kaurbiun OPS IPDA Andika Sembiring untuk melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu. Saat itu juga personel melakukan pengejaran, terhadap pelaku," ucapnya.

Personel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah melarikan diri ke daerah Tapanuli Selatan, tak butuh waktu lama dalam kurun waktu 2x24 jam Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Indra (30) di Daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Yang bersangkutan di ketahui melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka tanpa Ada perlawanan dan saat Itu juga pelaku di boyong ke Mako Polres Padang Sidempuan," kata Maria.

Akibat perbuatannya tersangka, indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi