Pengesahan Perda Kota Medan Tentang PD Pasar untuk Pembangunan Daerah dan Ekonomi

Pengesahan Perda Kota Medan Tentang PD Pasar untuk Pembangunan Daerah dan Ekonomi
Anggota Komisi III DPRD Medan, Raden Muhammad Khalil Prasetyo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengesahan Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan adalah semata-mata untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi secara nasional.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Raden Muhammad Khalil Prasetyo, saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Maphilindo Nomor 68, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/3) dan Senin (8/3).

Selain itu, lanjutnya, memberikan manfaat dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pasar demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tentunya dengan terpenuhinya sarana dan prasarana itu, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diterima Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan semakin meningkat. Tapi faktanya kita lihat masih ada beberapa pasar tradisional yang perlu perhatian serius PD Pasar Kota Medan," katanya.

Dijelaskan Tyo, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Perda PD Pasar Kota Medan, ada beberapa kegiatan usaha yang wajib dijalan PD Pasar Kota Medan. Pertama melaksanakan menyusun perencanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan pasar. Kedua melaksanakan pengelolaan pasar dan fasilitas lainnya, ketiga membina pedagang pasar, keempat membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang di pasar.

"Kelima melaksanakan kegiatan usaha lainnya yang menunjang kegiatan usaha Perusahaan Daerah dalam arti yang seluas-luasnya, dan keenam melaksanakan usaha lain yang ditetapkan direksi setelah mendapat persetujuan Wali Kota. Itulah yang harus dilakukan. Kalau satu aja ada yang kurang, maka kredibilitas Dirut PD Pasar Kota Medan patut dipertanyakan," sebutnya.

Mengenai tugas pokok dan fungsi, PD Pasar Kota Medan berkewajiban membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya menyediakan sarana dan prasarana pasar. Selanjutnya melaksanakan pengelolaan perusahaan daerah dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Menyusun dan melaksanakan perencanaan pasar, termasuk pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan. Kemudian melaksanakan pengendalian, pemanfaatan dan pengembangan operasional baik di dalam areal pasar maupun di luar pasar yang mempengaruhinya," terangnya.

"Terakhir membina pedagang pasar, membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang di pasar serta meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD. Apakah ini sudah terlihat? Kalau belum, wajar saja keberadaan PD Pasar Kota Medan patut dipertanyakan. Karena yang kita tahu, selalu perusahaan daerah kita butuh penyertaan modal yang cukup besar," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi