Tegas, Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG

Tegas, Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG
Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satu unit bangunan mewah terletak di Perumahan Givency One, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ditindak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Penindakkan dilakukan pada Kamis (25/5) oleh petugas Satpol PP dipimpin Togu Aruan Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Medan bersama tim, TNI/Polri disaksikan kepala lingkungan dan pihak kelurahan setempat.

Para petugas Satpol PP Kota Medan yang tiba di lokasi bersama kepala lingkungan, pihak trantib kelurahan dan trantib kecamatan disaksikan petugas keamanan dan pemilik melakukan penindakan merobohkan bagian gedung yang menyalahi dengan menggunakan palu baja.

Pemilik bangunan, Erni, hanya dapat melihat dinding bangunan miliknya dihancurkan oleh Satpol PP Kota Medan. Kabid Penindakan Penegakan Peraturan dan Perundang undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan, dilakukan penindakan berdasarkan surat dari dinas Perkim Medan yang sebelumnya telah mengeluarkan 3 kali surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. Menindak lanjuti surat dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

"Sampai saat ini bangunan masih permohonan PBG. Kita imbau untuk berhenti sampai izin keluar," ucap Togu Aruan, Jumat (26/5).

Togu Aruan mengatakan, penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan selain menegakkan aturan, penertiban juga mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.

Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, diwakili Ihkwanza Syahputra, Kabid PBL mengatakan, sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan sampai 3 kali. Selanjutnya diberikan surat kepada Satpol PP Medan agar dilakukan penertiban bangunan karena tetap melakukan pembangunan tanpa melengkapi PBG.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriedy Lubis kepada wartawan menyebut pihak Kecamatan Medan Helvetia sebelumnya juga sudah menyurati pemilik rumah dengan memberikan imbauan.

"Kalau kami bang, sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada pemilik rumah, dan itu wewenang kami kalau seterusnya terkait izin biasanya pemilik langsung ke Dinas Perizinan dan Perkim. Amatan kami pemilik rumah memang sebelumnya sudah diingatkan karena bangunan miliknya ada melanggar roilen. Tapi tetap tidak menggubris," ujarnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi