Kejari Palas Musnahkan 103 Barang Bukti Pidana Umum

Kejari Palas Musnahkan 103 Barang Bukti Pidana Umum
Plt Bupati Bupati Padanglawas H Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kajari Palas Teuku Herizal memusnahkan barang bukti hasil sitaan Kamis ( 13/7). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Kejaksaan Negeri Padanglawas menggelar pemusnahan 103 barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juni 2023, Kamis (13/7)

Pemusnahan BB itu turut dihadiri Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, anggota DPRD Palas, para asisten dan staf ahli.

Kajari Palas Teuku Herizal SH MH mengungkapkan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari kasus narkotika, penadahan, pencurian, perjudian, pengancaman, persetubuhan dan sejumlah alat-alat elektronik.

Sementara barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan berupa senjata tajam, 34 karton bungkus barang hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan handphone.

"Dari sekian jumlah barang bukti tersebut kasus yang terbanyak dari kasus narkotika jenis sabu," tegas Teuku Herizal.

Teuku Herizal berharap kasus kasus yang terjadi di tengah tengah masyarakat semakin bekurang sehingga barang bukti yang dimusnahkan bisa semakin sedikit.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi