Seorang Mahasiswi Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Pacar Sendiri

Seorang Mahasiswi Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Pacar Sendiri
Setelah menangkap pelaku AL, petugas dari Kepolisian Sektor Serbelawan mengevakuasi jasad korban dari lokasi kejadian di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Sabtu (15/7) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Seorang mahasiswi berinisial TY (20) meninggal dunia setelah mendapatkan penganiayaan dari AL (20), yang diketahui sebagai pacaranya. Belum diketahui motif sebenarnya, namun pelaku sudah ditangkap personil Kepolisian Sektor Serbelawan, Simalungun, Sabtu (15/7).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan telah ditangkap seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.

"Korban ditemukan berdasarkan pengakuan AL, yang sebelumnya ditangkap. Posisinya telentang, mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya, dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Polres Tebingtinggi. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi guna dilakukan autopsi,” jelas Agus.

Kata Agus, pelaku menggunakan batu dan memukul kepala bagian belakang korban. Dia lanjut menjelaskan, mereka sempat hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor WhatsApp.

Selanjutnya, Minggu, (9/7) pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Kemudian, korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Pematangsiantar.

"Pelaku dan korban akhirnya menuju lokasi. Saat turun, pelaku menyuruh korban berjalan duluan. Saat itulah, pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban dari belakang. Sehingga korban terjatuh. Korban menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher. Memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor, kemudian meninggalkan lokasi menuju Pematangsiantar,” papar Agus.

Diduga pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone. Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor warna putih.

"Kasus ini, sudah ditangani Satreskrim Polres Tebingtinggi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambah Agus.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi