Polres Simalungun Terapkan RJ Kepada 70 Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Polres Simalungun Terapkan RJ Kepada 70 Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Polres Simalungun Terapkan RJ Kepada 70 Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Ketua Karang Taruna Kabupaten Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, mengapresiasi kinerja Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah tanpa melalui pengadilan kepada 70 warga yang menjadi tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit.

Adapun apresiasi kepada Kapolres Simalungun bersama jajarannya, karena penerapan RJ sangat berdampak baik langsung kepada masyarakat. Kata Bona, Kapolres Simalungun tidak serta merta memberikan RJ kepada semua tersangka, namun menyeleksi terlebih dahulu mana saja perkara yang bisa diberikan RJ.

"Seperti kata Pak Kapolres, bahwa penerapan RJ bukan untuk semua kasus pencurian sawit ini. Tapi ada syarat-syarat dalam seleksi, seperti tidak pernah berbuat yang sama sebelumnya atau berulang dan berjanji tidak mengulangi lagi serta memenuhi permintaan dari korban. Kita harus apresiasi kinerja dari Pak Kapolres bersama jajaran, juga di Polsek Tanah Jawa dan para penyidik. Mereka bekerja keras menyeleksi," kata Bona, Rabu (6/9).

Dampak yang baik kepada masyarakat, kata Bona, karena ia bersama pengurus di Karang Taruna Kabupaten Simalungun mendapatkan informasi, bahwa tersangka yang mendapatkan RJ akan kapok serta ada rasa malu ketika menjalani sanksi sosial. Menurut Bona, sanksi sosial yang dijalani tidak memberatkan kepada tersangka yang mendapat RJ.

"Kan sanksi sosial hanya 2 kali seminggu dan juga hanya 1,5 jam. Menurutku itu tidak terlalu memberatkan. Mereka membersihkan kantor Pangulu, Rumah Ibadah serta kantor perkebunan (korban). Secara fisik tidak terlalu memberatkan, tapi secara psikologis itu bisa membuat kapok karena malu dilihat masyarakat lain," sambung Bona.

Selain itu, dampak baik lainnya, penerapan RJ bisa semakin mendekatkan hubungan yang harmonis antara pihak perkebunan dengan masyarakat. Hubungan yang harmonis, jelas Bona, akan meminimalisir tindak pidana pencurian di lingkungan perkebunan.

"Hubungan masyarakat jadi baik dengan perkebunan. Juga salah satu dampak dari terobosan ini. Kita apresiasi Pak Kapolres, kita apresiasi korban yang memaafkan tersangka dan kita apresiasi juga tersangka yang mau meminta maaf serta mau menjalankan kewajibannya menjalankan sanksi sosial sesuai permintaan dari korban," terang Bona.

Dari 64 laporan ke pihak kepolisian, sebelumnya 70 orang telah ditetapkan tersangka kasus pencurian kelapa sawit. Untuk kerugian didominasi di bawah Rp 500.000. Kata Kapolres, sebanyak 57 kasus, kerugian korban di bawah Rp 500.000, dan 7 kasus kerugian korban antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi