Polres Simalungun Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 200 Gram Sabu

Polres Simalungun Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 200 Gram Sabu
Polres Simalungun Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 200 Gram Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Pemerintah Indonesia menyatakan akan menangani permasalahan narkotika secara extraordinary. Penanganan yang sama juga telah dilakukan terkait dengan inflasi dan kasus stunting.

Penanganan terkait narkotika ini sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para Menteri Negara Koordinator (Menko), lembaga/ kementerian terkait, serta Kapolda dan Pangdam.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Mendukung Pemerintah dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, Kapolres kembali menegaskan dan menunjukan sikap untuk perang dengan narkoba.

"Kami jajaran personel polres simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah kabupaten simalungun," tegas AKBP Ronald, Sabtu (16/9).

Hal tersebut kembali dibuktikan dengan berhasilnya Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang berhasil merangkus jaringan bandar narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Polsek Perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw," ucapnya.

Kapolres menerangkan, ada 3 pria dan 1 wanita terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Ke-4 pelaku yang ditangkap berinisial "MH" Damanik (35) alias Wawe, "MS" Siregar (31), "SG (23)" yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan "C" boru S (16), warga Kabupaten Batubara.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat dilakukan interogasi, "MH" Damanik (35) alias Wawe mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka dapat dari Wawe.

Ke-4 tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan "MH" Damanik (35) alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus besar yang berisi plastik kosong.

Sedangkan dari "MS" Siregar (31), "SG (23)" dan "C" boru Siahaan (16), Polisi menyita 2 kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu yang digunakan bersama milik dari "MS" Siregar (31).

"Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Ronald.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi