Rekonstruksi Kasus Ponakan Bunuh Paman, Tersangka Peragakan 10 Adegan

Rekonstruksi Kasus Ponakan Bunuh Paman, Tersangka Peragakan 10 Adegan
Rekonstruksi Kasus Ponakan Bunuh Paman, Tersangka Peragakan 10 Adegan (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus kasus pembunuhan terhadap Poniran (56) warga Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu di halaman Sat Reskrim Polres Sergai, Sei Rampah, Rabu (6/12).

Dalam rekonstruksi yang langsung diperankan tersangka MJE (27) dengan meragakan 10 adegan ini dimpipin Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi KBO Iptu Edward Sidauruk yang juga Ps Kasi Humas Polres Sergai, Kanit Pidum Ipda Sakban, serta disaksikan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan penasehat hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka MJE yang memeragakan 10 adegan tersebut dimulai dari persiapan, saat pembunuhan, melarikan diri, dan penangkapan. Dalam adegan rekonstruksi itu terlihat korban sempat memukul tersangka, namun tersangka mengelak dan ketika itulah tersangka menghujamkan arit yang sebelumnya telah disiapkan ke arah tubuh korban lebih dari satu kali.

"Setelah itu korban berteriak meminta tolong. Selanjutnya anak korban keluar rumah dan melihat korban sudah terjatuh dan ikut berteriak minta tolong ke warga," kata penyidik saat membacakan berita acara rekonstruksi.

Tidak lama kemudian, ibu tersangka juga datang dan melihat korban sudah terduduk di tanah dan berlumuran darah, dan pada saat itu terlihat masih berdiri di samping korban.

"Ibunya sempat memaki tersangka, kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi untuk melarikan diri ke arah kebun sawit dengan meninggalkan arit di lokasi kejadian," kata penyidik.

Sementara itu, anak korban membawa korban ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman di Desa Firdaus, untuk mendapat pertolongan, namun saat di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan mengatakan, dalam rekonstruki ini ada 10 adegan yang diperagakan tersangka MJE. Mulai dari kesiapan tersangka dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Poniran yang tidak lain adalah paman tersangka sendiri.

"Sedangkan latar belakang pembunuhan ini dendam pribadi, karena tersangka sudah memendam sebab pada saat kecil tersangka pernah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan korban," ujarnya.

Menurut Kasat, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum supaya penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman akan kasus ini di persidangan nantinya.

"Setelah rekonstruksi ini penyidik Satreskrim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan supaya dapat dibawa ke persidangan di pengadilan," ungkap Kasat.

AKP JH Panjaitan menyebutkan atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 3 penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kenapa kita menerapkan pasal 340, sebab sebelum kejadian ini terjadi, tersangka sudah merencanakan yaitu diawali peristiwa yang meski pada saat itu tidak dilaporkan berupa tindakan sodomi yang diduga dilakukan korban terhadap tersangka," tutupnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi