Kejari Dairi Tahan PPK Korupsi Bibit Kopi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kejaksaan Negeri Dairi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2021, Sabtu (23/12).
Hal itu disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus, Chandra Syahputra. Tersangka berinisial LS ditahan di Rutan Sidikalang. Posisi ASN ini sebagai PPK memperkaya orang lain.
Chandra menyebut, kegiatan itu berbiaya Rp 2,1 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara Rp 491 juta. Selain LS, kata Chandra, pihaknya juga menetapkan WS oknum rekanan menjadi tersangka. Namun, statusnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Status DPO sudah dikirim Kasi Intel ke Kejatisu,” kata Chandra.
Terpisah, kuasa hukum LS, Delphi Masdiana Ujung mengatakan, kliennya sudah menerangkan apa yang diketahui terkait kegiatan.
Tanggung jawab sebagai PPK telah dilaksanakan. Namun, diduga ada intervensi atau arahan dari ‘bos’ sehingga proyek itu dikerjakan WS. Sehubungan itu, Delphi optimis, penetapan tersangka tidak berhenti pada LS dan WS.
“LS sudah buka-bukaan ke penyidik,” kata Delphi.
(SSR/RZD)