Sepanjang 2023, Polres Asahan Selesaikan 1.814 Kasus Tindak Pidana

Sepanjang 2023, Polres Asahan Selesaikan 1.814 Kasus Tindak Pidana
Konferensi pers (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan berhasil menyelesaikan 1.814 kasus tindak pidana dari 2.201 kasus jumlah tindak pidana yang terjadi pada Januari-Desember 2023 dengan persentase 82 persen.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Mapolres Asahan, Kamis (28/12).

Lebih lanjut Rocky menjelaskan, dalam hal ini Polres Asahan pada tahun 2022 jumlah tindak pidana sebanyak 1.816, penyelesaian tindak pidana 1.500 yang diselesaikan Polres Asahan dengan persentase 82 persen.

"Untuk kasus tindak pidana, jumlah tindak pidana dan penyelesaian tindak pidana perbandingan tahun 2022 dan tahun 2023, yaitu di tahun 2022 jumlah tindak pidana sebanyak 1.816 perkara, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 2.201 perkara, terjadi peningkatan 385 kasus dan penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 sebanyak 1.500 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 1.814 atau meningkat 314 kasus penyelesaian," jelasnya.

Sedangkan proses hukum yang dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 kasus di tahun 2023 oleh Sat Reskrim dan Polsek sejajaran Polres Asahan.

"Ada 25 kasus yang telah di RJ kan, baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran Polres Asahan," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus peredaran narkoba dengan jumlah tindak pidana 244, dan penyelesaian tindak pidananya 257.

"Dari kasus narkoba tersebut Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 314 orang tersangka dengan barang bukti berupa ganja 5,5 Kg, sabu 139 Kg lebih dan pil ekstasi 40.379 butir," ujarnya.

Untuk Sat Lantas Polres Asahan jumlah tindak pidana 308 kasus dan penyelesaian tindak pidana 301 dengan keterangan lidik 4 orang, sidik 3 orang, meninggal 72 orang, luka berat 18 orang, luka ringan 428 orang.

"Akibat kasus lakalantas ini negara mengalami kerugian Rp 500,3 juta," tegas Rocky.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi