Polres Langkat Paparkan Pengungkapan Kasus di Januari

Polres Langkat Paparkan Pengungkapan Kasus di Januari
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, memperlihatkan barang bukti. (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Stabat - Polres Langkat memaparkan pengungkapan kasus selama satu bulan yang dilakukan Sat Reskrim, Satres Narkoba dan Unit Reskrim Polsek sejajaran, di lapangan serbaguna Bharadaksa, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Paparan yang kita sampaikan hari ini, merupakan pengungkapan kasus selama Bulan Januari Tahun 2024 oleh Sat Reskrim, Narkoba dan Unit Reskrim Polsek sejajaran Polres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Rabu, (24/1).

Dijelaskannya, pengungkapan yang pertama yakni kasus perkara cabul dengan tersangka ZS (32) warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak dibawah umur yaitu DF(12) dan SY(14) keduanya warga Kecamatan Stabat.

Kemudian perkara pencurian, sebut AKBP Faisal, sebanyak 22 kasus terdiri dari satu pencurian dengan kekerasan dengan tersangka satu orang, 14 pemberatan dengan 20 tersangka, 4 kasus curanmor
dengan 4 tersangka dan barang bukti 6 sepeda motor serta 3 kasus pencurian ternak dengan 5 tersangkanya.

Selanjutnya kejahatan geng motor melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti parang panjang dan celurit.

"Kita ada juga mengamankan dua tersangka dan barang bukti sajam dari kejahatan geng motor, " ungkap AKBP Faisal.

Sedangkan dalam kasus narkoba, sambung Kapolres Langkat, pihaknya juga telah mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti yakni sebanyak 30,7 kilogram daun ganja kering.

Mantan Kapolres Belawan ini kembali menjelaskan terkait kasus yang viral di media sosial yakni perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).

"Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB dirumah pelaku di Kecamatan Stabat dan melakukan perbuatan cabul kembali pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban DF(12)," jelas Kapolres.

Tersangka ZS, sebut Kapolres, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Langkat, dikontrakannya di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (21/1) sekira pukul 02.00 WIB.

"Saat melakukan penangkapan tersangka dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kapolres Langkat kembali menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 3 tersangka bersama dengan barang bukti 30,7 kilogram ganja yang dibungkus dengan karung dilakukan di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

"Ketiga tersangka yakni MS (39) dan SR (28) keduanya warga Aceh dan DH penduduk Kota Pekanbaru, mengaku daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil Avanza merah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara," pungkas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Langkat juga mengapresiasi kepada para personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para personel atas pengungkapannya dan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas jajaran Polres Langkat yang aman, kondusif dan memberantas kejahatan dan saya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba," pinta Kapolres.

(HPG/BR)

Baca Juga

Rekomendasi