Polresta Deliserdang Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Narkoba Polresta Deliserdang menangkap pelaku kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 orang pria berinisial AL (45) dan S (53).
Informasi yang dihimpun, berawal pada Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP yaitu di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Sesampainya di tempat yang dimaksud, tim melihat orang dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung menangkap 2 orang laki-laki tersebut.
Setelah menangkap pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 buah plastik klip yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke Mako Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Sabastian Ramahadim Saurman Saragih, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deliserdang, dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Senin (25/3).
“Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
(KAH/RZD)